Pasal 4
(1) Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk: a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau c. memperbaiki batas kawasan hutan. (2) Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk: a. penempatan korban bencana alam; b. kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi:
waduk dan bendungan;
fasilitas pemakaman;
fasilitas pendidikan;
fasilitas keselamatan umum;
rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
permukiman dan/atau perumahan;
transmigrasi;
bangunan industri;
pelabuhan;
bandar udara;
stasiun kereta api;
terminal;
pasar umum;
pengembangan/pemekaran wilayah;
pertanian tanaman pangan;
budidaya pertanian;
perkebunan;
perikanan;
peternakan;
sarana olah raga;
rest area;
tugu dan pos perbatasan wilayah administrasi pemerintahan; dan
stasiun pengisian bahan bakar umum. (3) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dikelompokan sebagai kepentingan umum terbatas.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
