PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUAN ATAS PERATURAN...
Pasal 3
Sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi yang dilimpahkan kepada koordinator, meliputi:
- Penandatanganan DIPA Bagian Anggaran 029 sumber dana Kantor Daerah halaman I s/d V.
- Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan Pejabat/Petugas yang melakukan pemungutan penerimaan negara lingkup UPT Provinsi yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut:
