PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
Penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, meliputi kegiatan : a. Pembentukan Tim Kerja; b. Penyusunan rencana kerja; c. Pengumpulan data dan informasi; d. Pengolahan dan analisis data; e. Penyusunan rencana pengelolaan; f. Pembahasan.
