PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 41
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 2008
MENTERI KEHUTANAN
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
