PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 33
BAB 3 — PENGESAHAN
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 yang telah disahkan, disampaikan kepada: a. Menteri Kehutanan; b. Eselon I lingkup Departemen Kehutanan; c. Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA; d. Gubernur/ Bupati/ Walikota; e. BAPPEDA; f. Dinas; g. Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
(2) Rencana pengelolaan jangka panjang yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
