PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disusun melalui tahapan kegiatan: a. Penyusunan rencana pengelolaan; dan b. Pengesahan rencana pengelolaan.
