PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 26
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek untuk tahun berikutnya diperlukan: a. Penyesuaian dan pemutakhiran data dan informasi; b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka pendek sebelumnya. (2) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek memperhatikan kemampuan sarana prasarana, sumber daya manusia, keuangan, dan permasalahan lapangan.
