Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun rencana pengelolaan jangka panjang. (2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat : a. Tujuan dan sasaran yang jelas; b. Data, informasi, kondisi dan potensi; c. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan; d. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan; e. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan;
f. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang. (3) Sistematika rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
