Pasal 70
BAB 9 — GANTI RUGI DAN DENDA
(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal : a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. (2) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (3) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, dengan ketentuan: a. sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari besaran sewa yang dihitung secara proporsional dalam hitungan harian sesuai keterlambatan penyerahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. sebesar 20/00 (dua permil) per hari dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 69 ayat (1); dan/atau c. sebesar 20/00 (dua permil) per hari dari nilai penggantian dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) atau Pasal 69 ayat (1). (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c paling banyak: a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 69 ayat (1); b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) atau Pasal 69 ayat (1).
