PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 61
BAB 6 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Selama jangka waktu sewa, penyewa atas persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang hanya dapat mengubah bentuk BMN tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada bangunan tersebut menjadi BMN. (2) Dalam hal pengubahan bentuk BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan adanya penambahan, bagian yang ditambahkan tersebut disertakan dalam Berita Acara Serah Terima pada akhir sewa untuk ditetapkan menjadi BMN. www.djpp.kemenkumham.go.id
