PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Objek sewa meliputi : a. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disewakan sepanjang BMN tersebut berada dalam kondisi tidak digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
