Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Dikecualikan dari ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4), sepanjang BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang diusulkan untuk disewakan sampai dengan Rp.500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah), perhitungan nilai wajar dan besaran sewa BMN dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam usulan sewa. (2) Pengelola Barang dapat melakukan evaluasi atas penghitungan nilai wajar dan besaran sewa yang diusulkan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa nilai yang diusulkan dianggap jauh dari kewajaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
