PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Pengguna Barang mendelegasikan kewenangan pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 kepada Kuasa Pengguna Barang atau pejabat lain yang dikuasakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2014.
