PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyewaan BMN dilakukan dengan tujuan : a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan; b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan; atau c. mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. (2) Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan.
