Pasal 31
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Nilai sisa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan nilai sisa bangunan dalam persentase setelah diperhitungkan penyusutan. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusutan BMN. (3) Dalam hal ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, maka perhitungan penyusutan dihitung : a. untuk bangunan permanen sebesar 2% (dua persen) per tahun; b. untuk bangunan semi permanen sebesar 4% (empat persen) per tahun; dan c. untuk bangunan darurat sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun. (4) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen). (5) Dalam hal sisa bangunan menurut umur tidak sesuai dengan kondisi nyata, maka nilai sisa bangunan ditetapkan berdasarkan kondisi bangunan dengan perhitungan : a. untuk kondisi baik, baik siap pakai maupun perlu pemeliharaan awal, sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen); b. untuk kondisi rusak ringan, yakni rusak pada sebagian bangunan yang bersifat non struktur sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen); dan c. untuk kondisi rusak berat :
untuk rusak berat pada sebagian bangunan, baik yang bersifat struktur maupun non struktur sebesar 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk rusak berat pada sebagian besar bangunan, baik yang bersifat struktur maupun non struktur, sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
