PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 26
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Faktor variabel sewa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 6,64% (enam koma enam puluh empat persen). (2) Perubahan besaran faktor variabel sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
