Pasal 19
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Formula tarif sewa BMN merupakan hasil perkalian dari : a. tarif pokok sewa; dan b. faktor penyesuai sewa. (2) Formula tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh : a. Pengelola Barang dalam:
menghitung besaran sewa untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; www.djpp.kemenkumham.go.id
menghitung besaran sewa untuk BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan nilai buku lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan/atau
mengkaji usulan sewa BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menghitung besaran usulan sewa untuk BMN berupa :
sebagian tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
