Pasal 8
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal penagihan dan peringatan tertulis (somasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dipatuhi oleh penanggung hutang, Satuan Kerja wajib menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dengan tembusan dan disertai dokumen kepada: a. Menteri Kehutanan cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan; b. Pejabat Eselon I terkait; c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Kepala Satuan Kerja penyerah piutang kepada KPKNL disertai: a. resume; dan b. dokumen.
