PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 34
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterima persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2), Kepala Satuan Kerja penyerah piutang tidak berhasil dalam upaya penagihannya, selanjutnya mengusulkan penghapusan piutang secara mutlak kepada Meteri Kehutanan Cq. Sekretaris Jenderal dilampiri dengan: a. Daftar nominatif Penanggung Hutang; b. Copy Surat Persetujuan Penghapusan piutang secara bersyarat; dan c. Surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
