PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 29
BAB 3 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
(1) Berdasarkan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, paling lama 2 (dua) tahun Kepala Satuan Kerja mengusulkan penghapusan piutang secara www.djpp.kemenkumham.go.id
bersyarat kepada Menteri Kehutanan Cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dengan tembusan: a. Eselon I terkait; b. Biro Keuangan Sekretariat Jenderal. (2) Pengusulan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai : a. Copy persetujuan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih(PSBDT); dan b. Daftar Nominatif Penanggung Utang.
