PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 27
BAB 3 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan, dalam hal Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
