Pasal 25
BAB 3 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih oleh KPKNL tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. Sisa hutang lebih dari Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan:
Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
tidak diketahui tempat tinggalnya. b. Sisa hutang lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan: a) Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau b) Tidak diketahui tempat tinggalnya
laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas KPKNL terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.
