Pasal 14
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal berkas Penyerahan pengurusan piutang negara telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas oleh KPKNL, Satuan Kerja penyerah piutang menerima Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dari KPKNL. (2) Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penyerahan piutang ke KPKNL, Satuan Kerja penyerah piutang belum menerima SP3N, maka Satuan Kerja penyerah piutang meminta kepada KPKNL mengenai informasi perkembangan penyerahan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berkas penyerahan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang disebabkan keadaan kahar, Satuan Kerja agar melampiri : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dokumen pengganti, daftar nominatif Penanggung Hutang/rekapitulasi dan/atau data pendukung yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang; dan b. laporan kepada Kepolisian atau keterangan dari pejabat yang berwenang tentang dokumen yang hilang/musnah karena keadaan kahar.
