PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Sarana Penelitian; d. Seksi Data, Informasi dan Kerja sama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
