PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN...
Pasal 6
Dalam hal perusahaan patungan telah melakukan atau mendapatkan persetujuan divestasi dari Menteri dan telah merealisasikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Menteri menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTI kepada pemegang saham swasta.
