PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN...
Pasal 4
Dalam hal perusahaan patungan tidak sanggup melanjutkan kegiatan pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembatalan Keputusan HPHTI-S.
