PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RHL
Prinsip pemahaman sistem tenurial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dilakukan dengan cara : a. Upaya rehabilitasi hutan dan reklamasi hutan untuk setiap fungsi hutan harus disesuaikan dengan fungsi hutan yang telah ditetapkan; b. Rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan harus dilandasi kepastian hak atas tanah serta penguasaan karakter fungsi kawasan yang jelas.
