PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RHL
Prinsip-prinsip dasar bagi penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. Sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years); b. Kejelasan kewenangan;
c. Pemahaman sistem tenurial; d. Andil biaya (cost sharing); e. Penerapan sistem insentif; f. Pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan; g. Pendekatan partisipatif; dan h. Transparansi dan akuntabilitas.
