PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 37
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR
(1) Penataan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, meliputi : a. Pengisian kembali lubang bekas tambang; b. Penataan permukaan tanah;
c. Kestabilan lereng; dan d. Penaburan tanah pucuk. (2) Kegiatan penataan lahan, dijadikan kriteria untuk keberhasilan reklamasi hutan. (3) Pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
