PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 34
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR
(1) Karakteristik lokasi kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan cara : a. Bekas tambang; b. Bekas sarana dan prasarana. (2) Areal yang wajib dilakukan reklamasi meliputi : a. Bekas pertambangan; b. Pembangunan jaringan listrik; c. Telepon; d. Instalasi air; e. Kepentingan religi; f. Kepentingan pertahanan keamanan, atau g. Bencana alam.
