PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 21
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR
(1) Kriteria dan standar rehabilitasi meliputi aspek : a. Kawasan; b. Kelembagaan; dan c. Teknologi. (2) Aspek kawasan, kelembagaan dan teknologi dilaksanakan dalam satu sistem manajemen penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
