PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RHL
Pendekatan melalui aspek sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan dengan cara : a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; b. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan menghindari konflik-konflik horizontal antar masyarakat; c. Mendorong tumbuhnya kesadaran sosial dalam bergotong royong, penguatan kelembagaan masyarakat, serta berkembangnya budaya menanam pohon.
