PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi setiap Unit Kerja lingkup Kementerian Kehutanan dalam membangun, memanfaatkan dan mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara terkoordinasi, terintegrasi dan efisien.
