PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN...
Pasal 19
BAB 7 — PENDANAAN
Biaya pelaksanaan JDIH Kementerian Kehutanan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Kehutanan.
