PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN...
Pasal 17
BAB 5 — TUGAS DAN FUNGSI PUSAT DAN ANGGOTA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dalam melaksanakan tugas, Pusat Jaringan, Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan berpedoman pada panduan pengelolaan sistem jaringan dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan, (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai panduan pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Sekretaris Jenderal.
