PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT...
Pasal 19
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap Kemitraan Hutan Rakyat yang telah dilaksanakan tetap sah berlaku dan selanjutnya menyesuaikan peraturan ini. (2) Pelaksanaan Kemitraan Kehutanan melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang dilaksanakan di Perum Perhutani tetap sah berlaku dan selanjutnya menyesuaikan peraturan ini.
