PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT...
Pasal 10
BAB 5 — FASILITASI
Fasilitasi kepada masyarakat setempat berupa : a. Sosialisasi; b. Pembentukan kelompok; c. Pembangunan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang baru terbentuk; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Penguatan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang sudah terbentuk;
