Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.142
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA.
NOMOR
: P. 39/Menhut-II/2009
TANGGAL
: 12 Juni 2009
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kerusakan lingkungan di Indonesia telah menjadi keprihatinan banyak pihak, baik di
dalam negeri maupun oleh dunia internasional. Hal ini ditandai dengan meningkatnya
bencana alam yang dirasakan, seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan
yang semakin meningkat. Rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS)
sebagai suatu ekosistem diduga merupakan salah satu penyebab utama terjadinya
bencana alam yang terkait dengan air (water related disaster) tersebut. Kerusakan
DAS dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat dari
pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang
keterpaduan antar sektor, antar wilayah hulu-tengah-hilir, terutama pada era otonomi
daerah. Pada era otonomi daerah, sumberdaya alam ditempatkan sebagai sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya-upaya untuk memperbaiki kondisi DAS sebenarnya sudah dimulai sejak tahun
1970-an melalui Program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air (PPHTA), melalui Inpres
Penghijauan dan Reboisasi, kemudian dilanjutkan dengan Gerakan Nasional
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL), Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air
(GNKPA) dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Tujuan dari
upaya-upaya tersebut pada dasarnya adalah untuk mewujudkan perbaikan lingkungan
seperti penanggulangan bencana alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan secara
terpadu, transparan dan partisipatif, sehingga sumberdaya hutan dan lahan berfungsi
optimal untuk menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air DAS, serta memberikan
manfaat sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan perlunya pengelolaan DAS secara terpadu
yang harus melibatkan pemangku kepentingan pengelolaan sumberdaya alam yang
2009, No.142
terdiri dari unsur–unsur masyarakat, dunia usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
dengan prinsip-prinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan
penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif, efisien dan
berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu tersebut diperlukan
perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai pemangku
kepentingan (stakeholders) dalam suatu DAS. Untuk itu perlu adanya pedoman
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang dapat dijadikan acuan bagi
stakeholders.
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu berdasarkan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2006 tanggal 11 Mei 2006 dipandang
memerlukan penyesuaian sebagai akibat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota. Selain itu
juga telah terjadi perubahan paradigma pemerintahan, pembangunan ekonomi dan
pemanfaatan sumberdaya alam, sehingga pedoman tersebut perlu disempurnakan
dengan mempertimbangkan perkembangan yang terjadi saat ini.
B. Maksud dan Tujuan
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu ini dimaksudkan untuk
memberikan arahan bagi stakeholders dalam Menyusun Rencana Pengelolaan DAS
Terpadu dalam satuan wilayah perencanaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Satuan
Wlayah Pengelolaan DAS (SWP DAS), atau wilayah pulau-pulau kecil.
Tujuan disusunnya pedoman ini adalah tersusunnya Rencana Pengelolaan DAS
Terpadu di DAS-DAS Prioritas yang memenuhi standar. Rencana tersebut diharapkan
dapat menjadi panduan, masukan atau pertimbangan bagi para pemangku
kepentingan dalam menyusun rencana teknis yang lebih detil. Dengan tersusunnya
rencana pengelolaan DAS Terpadu diharapkan pengelolaan sumberdaya alam di DAS
dapat berjalan lebih baik.
C. Dasar Hukum
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS merupakan bagian dari penyelenggaraan
pengelolaan DAS yang antara lain didasarkan pada :
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3); 2009, No.142
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air;
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung.
D. Kerangka Isi Pedoman Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu ini secara garis besar berisi:
- Pendahuluan, yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan dibuatnya pedoman serta ruang lingkup perencanaan dalam pedoman ini;
- Urgensi pengelolaan DAS terpadu, yang memuat prinsip dasar penyusunan rencana pengelolaan DAS, stakeholders pengelolaan DAS serta koordinasi, integrasi dan komunikasi antar stakeholders; 2009, No.142
- Rencana Pengelolaan DAS Terpadu, sistem dan hirarki dalam perencanaan, proses perencanaan, penyesuaian isi rencana dan dokumen perencanaan;
- Proses penyusunan rencana, menjelaskan persiapan, penyusunan rencana, pelaksana kegiatan, analisis data, dan kajian prinsip yang perlu digunakan dalam perumusan substansi rencana serta tim penyusun pengelolaan DAS terpadu;
- Penyajian Naskah, memberikan arahan substansi rencana dan cara penyampaian substansi rencana bagi kepentingan publik.
E. Pengertian Beberapa istilah yang perlu dipahami dan disepakati bersama dalam hal pengertian yang terkandung didalamnya berkaitan dengan pengelolaan DAS antara lain :
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di daratan.
Sub DAS adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Pengelolaan DAS Terpadu adalah rangkaian upaya perumusan tujuan, sinkronisasi program, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan sumber daya DAS lintas para pemangku kepentingan secara partisipatif berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial, politik dan kelembagaan guna mewujudkan tujuan Pengelolaan DAS.
Lahan kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya demikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai
media produksi maupun sebagai media tata air. 2009, No.142Forum DAS adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan DAS, yaitu organisasi para pemangku kepentingan yang terkoordinasi dan dilegalisasi oleh Presiden, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Para pemangku kepentingan (stakeholders) adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS. 2009, No.142 II. PRINSIP KETERPADUAN PENGELOLAAN DAS
A. Prinsip Dasar Pengelolaan DAS
Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan DAS adalah :
- Pengelolaan DAS dilaksanakan secara terpadu didasarkan atas DAS sebagai satu kesatuan ekosistem, satu rencana dan satu sistem pengelolaan;
- Pengelolaan DAS terpadu melibatkan para pemangku kepentingan, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan;
- Pengelolaan DAS terpadu bersifat adaptif terhadap perubahan kondisi yang dinamis sesuai dengan karakteristik DAS;
- Pengelolaan DAS terpadu dilaksanakan dengan pembagian tugas dan fungsi, beban biaya dan manfaat antar para pemangku kepentingan secara adil;
- Pengelolaan DAS terpadu berlandaskan pada azas akuntabilitas. Beberapa hal yang mengharuskan pengelolaan DAS diselenggarakan secara terpadu adalah:
- Terdapat keterkaitan antar berbagai kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya dan pembinaan aktivitasnya;
- Melibatkan berbagai disiplin ilmu yang mendasari dan mencakup berbagai bidang kegiatan;
- Batas DAS tidak selalu berhimpitan/bertepatan dengan batas wilayah administrasi pemerintahan;
- Interaksi daerah hulu sampai hilir yang dapat berdampak negatif maupun positif sehingga memerlukan koordinasi antar pihak.
Keterpaduan
mengandung
pengertian
terbinanya
keserasian,
keselarasan,
keseimbangan dan koordinasi yang berdaya guna dan berhasil guna. Keterpaduan
pengelolaan DAS memerlukan partisipasi yang setara dan kesepakatan para pihak
dalam segala hal mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan penilaian hasil-hasilnya.
2009, No.142
B. Pemangku Kepentingan Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS terpadu merupakan upaya pengelolaan sumberdaya yang
menyangkut berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda, sehingga
keberhasilannya sangat ditentukan oleh banyak pihak, tidak semata-mata oleh
pelaksana langsung di lapangan tetapi oleh pihak-pihak yang berperan dari tahapan
perencanaan, monitoring sampai dengan evaluasinya.
Masyarakat merupakan unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur
pemegang otoritas kebijakan, fasilitator dan pengawas yang direpresentasikan oleh
instansi-instansi sektoral Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan
Pengelolaan DAS. Stakeholder Pemerintah yang dapat berperan aktif dalam kegiatan
pengelolaan DAS antara lain: Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum,
Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Energi dan
Sumberdaya Mineral (ESDM), Departemen Perikanan dan Kelautan, Departemen
Kesehatan dan Kementerian negara Lingkungan Hidup (KLH).
Departemen Kehutanan terutama berperan dalam penatagunaan hutan, pengelolaan
kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS. Departemen Pekerjaan Umum berperan
dalam pengelolaan sumberdaya air dan tata ruang. Departemen Dalam Negeri
berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah. Departemen Pertanian
berperan dalam pembinaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pertanian dan
irigasi. Departemen ESDM berperan dalam pengaturan air tanah, reklamasi kawasan
tambang. Departemen Perikanan dan Kelautan berperan dalam pengelolaan
sumberdaya perairan, sedangkan KLH dan Departemen Kesehatan berperan dalam
pengendalian kualitas lingkungan.
Pemerintah Daerah Provinsi berperan sebagai koordinator/fasilitator/regulator/
supervisor
penyelenggaraan
pengelolaan
DAS
skala
provinsi
dan
memberi
pertimbangan
teknis
penyusunan
rencana
Pengelolaan
DAS
yang
lintas
Kabupaten/Kota sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta instansi teknis terkait
di
dalamnya
berperan
sebagai
koordinator/fasilitator/regulator/
supervisor
penyelenggaraan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota dan memberi pertimbangan
2009, No.142
teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat
berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu.
Pihak-pihak lain yang mendukung keberhasilan pengelolaan DAS antara lain: unsur
legislatif, yudikatif, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, LSM dan Lembaga Donor.
Dengan demikian dalam satu wilayah DAS akan terdapat banyak pihak dengan
masing-masing kepentingan, kewenangan, bidang tugas dan tanggung jawab yang
berbeda, sehingga tidak mungkin dikoordinasikan dan dikendalikan dalam satu garis
komando. Oleh karena itu koordinasi yang dikembangkan adalah dengan
mendasarkan pada hubungan fungsi melalui pendekatan keterpaduan.
Di antara para pihak yang terlibat harus dikembangkan prinsip saling mempercayai,
keterbukaan, tanggung jawab, dan saling membutuhkan. Dengan demikian dalam
pelaksanaan pengelolaan DAS terpadu ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab
setiap pihak (siapa, mengerjakan apa, bilamana, dimana, dan bagaimana).
Batas satuan wilayah DAS tidak selalu berhimpitan/bertepatan dengan batas unit
administrasi pemerintahan, sehingga koordinasi dan integrasi antar pemerintahan
otonom, instansi sektoral dan pihak-pihak terkait lainnya menjadi sangat penting.
C. Koordinasi, Integrasi dan Komunikasi antar Para Pemangku Kepentingan
Prinsip dasar dalam penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu adalah mekanisme penyusunannya dilakukan secara partisipatif, dari mulai analisis hingga perumusan rencana. Begitu pula pada kegiatan-kegiatan selanjutnya yaitu pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian hasil-hasilnya. Memelihara partisipasi untuk menjaga keterpaduan agar tetap efektif dapat dilakukan dengan membentuk wadah atau rumah koordinasi berupa forum DAS atau memberdayakan forum sejenis yang telah ada. Pada wilayah yang belum memiliki forum koordinasi, inisiasi pembentukan forum dapat dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan DAS di wilayahnya. Forum komunikasi yang dibentuk harus merepresentasikan stakeholders yang ada di wilayah DAS dari hulu sampai hilir, seperti unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. 2009, No.142 Untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan partisipasi para pihak, harus membangun suatu komunikasi yang baik dan tata kerja yang jelas yang didasarkan atas kebersamaan dan diagendakan dalam suatu program kerja. Forum DAS diarahkan sebagai organisasi non struktural, dan bersifat independen yang berfungsi untuk membantu memecahkan permasalahan yang timbul dan merumuskannya secara bersama-sama dalam wilayah DAS seperti konflik kepentingan antar sektor, antar pemerintah daerah serta dalam mengintegrasikan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan bersama
2009, No.142
III. RENCANA PENGELOLAAN DAS TERPADU
A. Kerangka Pikir Perencanaan
Perencanaan merupakan salah satu tahapan penyelengaraan Pengelolaan DAS, yang
terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Kegiatan
perencanaan merupakan proses yang berulang berlandaskan pada isu utama, struktur
masalah-masalah dan perkembangan kondisi-kondisi yang tak terduga dalam
perencanaan sebelumnya.
Suatu perencanaan memerlukan penjabaran dan analisis dari masalah dan
penyelesaiannya berdasarkan informasi yang ada serta kajian yang komprehensif.
Proses ini memungkinkan untuk menentukan tambahan informasi yang diperlukan
dalam siklus berikutnya.
Rencana Pengelolaan DAS terpadu merupakan rencana jangka panjang 15 (lima belas)
tahun yang rentang waktu rencananya disesuaikan dengan rencana pembangunan
daerah bersangkutan. Rencana dimaksud bersifat strategis dengan unit analisis DAS,
SWP DAS, atau Pulau-pulau Kecil yang akan dijabarkan dalam rencana jangka
menengah 5 (lima) tahun bersifat semi detail pada tingkat sektor di setiap DAS.
Mengingat rencana pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana multi pihak yang
disusun dengan pendekatan partisipatif, maka rencana ini akan memuat berbagai
kepentingan dan tujuan, serta sasaran yang harus diselesaikan melalui pendekatan
multi disiplin, yang diintegrasikan dalam satu sistem perencanaan. Dalam konteks ini,
masalah-masalah yang dihadapi oleh setiap instansi/pihak diupayakan untuk diatasi
bersama dengan kerangka pencapaian tujuan bersama.
B. Ruang Lingkup dan Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
Ruang Lingkup Rencana:
- Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana jangka panjang 15 (lima belas) tahun yang bersifat umum dengan batas ekosistem DAS, SWP DAS, atau Pulau-pulau kecil secara utuh.
- Rencana Pengelolaan DAS Terpadu secara umum meliputi: Perumusan Tujuan dan Sasaran, Strategi Pencapaian Tujuan, Perumusan Program dan Kegiatan yang 2009, No.142 didasarkan kepada Data dan Informasi serta Kajian yang komprehensif (lingkungan, ekonomi, sosial, dan kelembagaan), serta pemantauan dan evaluasi.
- Program dan kegiatan indikatif pengelolaan DAS difokuskan pada upaya-upaya pokok penataan kawasan/ruang, konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan sumberdaya air, peningkatan kualitas lingkungan DAS, serta pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan DAS. Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu :
- Rencana yang bersifat umum ini dijadikan salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pebangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD).
- Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana sektoral yang lebih detil di wilayah DAS, Sub DAS, Daerah Tangkapan Air (DTA), dan pulau-pulau kecil.
- Rencana Pengelolaan DAS sebagai instrumen pencapaian tujuan secara sistematik dan instrumen pertanggung jawaban pengelola sumberdaya alam.
Gambar 1 : Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu 2009, No.142 C. Materi Pokok Rencana Pengelolaan DAS Rencana Pengelolaan DAS Terpadu secara umum meliputi: Perumusan Tujuan dan Sasaran, Strategi Pencapaian Tujuan, Perumusan kebijakan, Program dan Kegiatan yang didasarkan kepada Data dan Informasi serta Kajian yang komprehensif untuk pembangunan berkelanjutan (lingkungan, ekonomi, sosial, dan kelembagaan) serta sistem pemantauan dan evaluasi.
- Data dan Informasi yang dibutuhkan a. Sasaran Lokasi Perencanaan:
- Nama DAS, luas, wilayah administratif (kabupaten dan provinsi), letak geografis;
- Sejarah pengelolaan DAS, bangunan-bangunan vital yang ada dan upaya-upaya yang telah dilakukan;
- Rencana pengelolaan yang telah ada;
- Stakeholders dan peranannya yang terlibat dalam pengelolaan baik secara individu maupun lembaga.
b. Uraian tentang DAS dan Karakteristik alami dari DAS, antara lain:
- Iklim (curah hujan, suhu, kelembaban);
- Topografi;
- Tanah;
- Pola aliran
- Geologi dan hidrogeologi;
- Hidrologi (kualitas, kuantitas dan distribusi);
- Penggunaan Lahan;
- Erosi dan sedimentasi;
- Sosial ekonomi;
- Kelembagaan.
- Analisis Permasalahan
Analisis masalah dilakukan secara partisipatif setelah sebelumnya dilakukan analisis stakeholder. Analisis masalah ini dapat dilakukan dengan menggunakan pohon masalah melalui suatu proses sebab akibat. Indentifikasi isu pokok dan permasalahan antara lain:
2009, No.142
1)
Lahan kritis (penyebab, luas dan distribusi);
2)
Kondisi habitat (daerah perlindungan keanekaragaman hayati);
3)
Sedimentasi (sumber, laju, dampak);
4)
Kualitas air (sumber polutan, kelas, waktu);
5)
Masalah penggunaan air tanah dan air permukaan;
6)
Daerah rawan bencana (banjir, longsor, dan kekeringan);
7)
Masalah sosial-ekonomi dan kelembagaan;
8)
Masalah tata ruang dan penggunaan lahan;
9)
Permasalahan antara hulu dan hilir;
10) Konflik pemanfaatan sumberdaya.
- Penetapan Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran dirumuskan dengan jelas dan terukur tingkat capaiannya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Ukuran-ukuran tingkat capaian tujuan dan sasaran dirumuskan dalam bentuk kriteria dan indikator tujuan dan sasaran. Tujuan dari suatu pengelolaan sumberdaya dalam suatu kurun waktu tertentu perlu mempertimbangkan : a. Isu-isu utama, yaitu suatu keadaan/fenomena yang perlu segera diatasi/ ditanggulangi/dikendalikan; b. Kondisi sumberdaya kini dan kecenderungannya yang terkait dengan isu utama; c. Kapasitas sumberdaya (manusia, finansial dan infrastruktur, kelembagaan) yang dimiliki oleh “DAS” (institusi pemerintah dan non pemerintah yang ada di suatu DAS); d. Kondisi eksternal yang mempengaruhi pengurusan dan pengelolaan sumberdaya di dalam DAS (misal : UU dan Peraturan Regional dan Nasional, Iklim Global) yang mempengaruhi pengelolaan sumberdaya di dalam DAS. Tujuan dan sasaran dapat dianalisis dengan memanfaatkan hasil analisis masalah, yaitu dengan merubah bentuk negatif masalah menjadi bentuk positif. Salah satu cara perumusan tujuan secara lebih detil adalah dengan LFA (logical framework analysis), yaitu cara melihat struktur keterkaitan antar “faktor” (problem structure) yang menyebabkan suatu isu. 2009, No.142
- Strategi Pencapaian Tujuan
Strategi dalam konteks ini meliputi Kebijakan, Program, dan Kegiatan dalam rangka
mewujudkan Tujuan dan Sasaran. Kebijakan diartikan sebagai ketentuan-ketentuan
yang disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk
dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha/kegiatan aparatur
pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam
upaya mencapai sasaran dan tujuan, termasuk sistem insentif yang diperlukan.
Kebijakan bersifat pemungkin (enabling insentif), yang dapat mendorong
terlaksananya program dan kegiatan dan dihindari bersifat menghambat
(disinsentif), bagi pelaksanaan program dan kegiatan.
Program adalah serangkaian kegiatan sistematis dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan, sedangkan kegiatan adalah tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi baik pemerintah maupun non-pemerintah formal maupun informal dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menghasilkan sesuatu yang menunjang tercapainya sasaran dan tujuan. Dalam merumuskan program dan kegiatan, hal yang perlu diperhatikan adalah
asupan (input), proses, luaran (output), dan hasil (outcome) dari setiap kegiatan yang dapat diukur dengan menggunakan indikator yang ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan seringkali berhadapan dengan masalah eksternal di luar kemampuan/kewenangan pelaksana kegiatan atau kondisi-kondisi yang ada.
Kondisi-kondisi ini dalam perencanaan dapat ditempatkan sebagai asumsi-asumsi yang dapat diperkirakan. Apabila asumsi-asumsi dan kebijakan yang diperlukan diduga akan sulit untuk diwujudkan tanpa upaya khusus, maka asumsi-asumsi dan kebijakan yang perlu ada tersebut ditetapkan sebagai prakondisi untuk dapat terlaksananya program dan kegiatan. Sedangkan kondisi yang sangat sulit untuk diatasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan ditempatkan sebagai kendala, sehingga program dan kegiatan dirumuskan dalam prakondisi dan kendala yang ada.
2009, No.142
5. Perumusan Program dan Kegiatan
Salah satu pendekatan yang mungkin digunakan dalam merumuskan program dan
kegiatan adalah melalui metode LFA. Metode ini dimulai dengan mengidentifikasi
akar masalah. Akar-akar masalah ini merupakan fokus dalam menyusun strategi
pencapaian tujuan yang akan diatasi melalui tindakan yang dirumuskan dalam
suatu Kegiatan. Sedangkan rangkaian tindakan-tindakan penyelesaian ”akar
masalah” dapat dijadikan sebagai program.
Program dan kegiatan disajikan berdasarkan tata waktu dan spasial, yaitu diketahui
rencana waktu (periode waktu) dan lokasinya.
Kunci keberhasilan dalam merumuskan tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur,
serta strategi pencapaiannya adalah ketersediaan data dan akurasi datanya serta
informasi tentang kondisi kini dan prediksi perubahan di masa datang.
6. Rencana Implementasi
Program dan kegiatan yang telah dirumuskan selanjutnya dijabarkan lebih lanjut
dalam rencana implementasi. Dalam rencana implementasi menggambarkan peran
serta tanggung jawab setiap stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rencana implementasi memuat tentang jenis kegiatan, lokasi, organisasi
pelaksana/penanggung jawab, tata waktu, sumber dana.
Mengingat dalam pelaksanaan nantinya, terutama untuk Program atau Kegiatan
yang besar, akan memerlukan pendanaan atau investasi maka dalam rencana
implementasi perlu disusun rencana pendanaan dan investasi untuk pelaksanaan
program dan kegiatan.
7. Pemantauan dan evaluasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalan pemantauan dan evaluasi antara lain:
a. Sistem pemantauan dan evaluasi yang dilakukan meliputi, asupan, proses,
luaran dan hasil;
b. Indikator-indikator kinerja yang perlu dimonitor dalam kerangka evaluasi kinerja
kegiatan dan program;
2009, No.142
c. Instrumen monitoring dan evaluasi, mencakup metode monitoring (alat, cara,
lokasi dan waktu) serta metode evaluasi;
d. Agen/aktor yang bertanggungjawab terhadap monitoring suatu indikator, dan
evaluasi;
e. Capaian indikator kinerja, dan mekanisme umpan balik bagi perbaikan kinerja;
f. Rencana jumlah dan sumber anggaran, dan mekanisme penganggaran.
8. Analisis Peran Para Pemangku Kepentingan
Analisis peran para pemangku kepentingan (Stakeholder Analysis) adalah sebuah
proses pengumpulan dan analisis informasi kualitatif secara sistematik untuk
memverifikasi pihak-pihak berkepentingan yang patut diperhitungkan pada saat
perencanaan maupun pelaksanaan Pengelolaan DAS.
Analisis stakeholder ini dimulai dilakukan pada tahap awal, yaitu pada saat
penyusunan TOR, sehingga belum mendalam. Hal ini akan mudah dilaksanakan
apabila telah terbentuk wadah/rumah koordinasi pada DAS yang bersangkutan.
Analisis stakeholder ini akan lebih mengerucut hasilnya pada saat melakukan
analisis masalah.
Kemudian pada saat implementasi, berdasarkan kebijakan, program dan kegiatan
serta rencana pendanaan dan investasi yang telah disusun dan disepakati bersama,
maka ditindaklanjuti dengan distribusi tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
derajat kepentingan dan derajat pengaruh serta tupoksi masing-masing para
pemangku kepentingan melalui analisis peran.
Dengan demikian akan menjamin digunakannya Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
sebagai acuan oleh berbagai instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat
yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam di wilayah DAS
bersangkutan.
2009, No.142
IV.
PROSES PENYUSUNAN RENCANA
A. Persiapan
Fokus dalam tahap persiapan adalah menentukan inisiator dan aktor dari stakeholder
yang ada dengan tugas pokok menyusun kerangka acuan (TOR) dan pembentukan
Tim Perencana pengelolaan DAS. Apabila di dalam wilayah kerja BPDAS sudah ada
Forum DAS maka hal itu dapat dijadikan modal dasar untuk penyusunan tim. Semua
forum tersebut merupakan modal penting sebagai media komunikasi pengelolaan
sumberdaya DAS yang perlu tetap dijaga dan diperkuat kapasitas kelembagaannya.
BPDAS atau instansi lain dapat berperan sebagai salah satu fasilitator dan atau
lembaga inisiator dalam proses partisipasi awal perencanaan Pengelolaan DAS
Terpadu. Lembaga inisiator seyogyanya memiliki kapasitas dalam hal akses dan
pemahaman terhadap isu dan permasalahan dalam pengelolaan sumberdaya terpadu
suatu DAS yang didukung dengan data dan informasi yang akurat.
Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah :
a. identifikasi organsisasi/instansi yang akan dilibatkan dalam proses melalui analisis
pemangku kepentingan (stakeholder);
b. identifikasi wadah/rumah koordinasi yang sudah ada seperti “Forum DAS” dan
kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan;
c. identifikasi peran yang mungkin dilakukan oleh organisasi/instansi yang akan
dilibatkan dalam proses awal penyusunan rencana melalui analisis peran;
d. identifikasi isu dan masalah-masalah yang ada dalam DAS berdasarkan persepsi
lembaga inisiator melalui proses analisis masalah.
Keluaran tahap persiapan selain dokumen persiapan harus menghasilkan :
a. Tim Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang melibatkan berbagai
instansi terkait dan pakar/tenaga ahli yang ditetapkan melalui Surat Keputusan
Bupati/Walikota untuk DAS yang dalam satu kabupaten/kota atau Gubernur untuk
DAS yang lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi.
2009, No.142
b. Kerangka Acuan Kerja (Terms of Refrence, TOR) atau yang memuat bahan-bahan
substansial yang diperlukan dalam proses partisipasi awal perencanaan. Bahan-
bahan tersebut minimal meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran
lokasi, data dan informasi awal, metodologi, hasil yang diinginkan, susunan Tim,
tata waktu dan biaya pelaksanaan.
Contoh daftar isi kerangka acuan sebagaimana disajikan pada Format 1.
Format 1. Contoh Daftar Isi Kerangka Acuan
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Lampiran
Kata pengantar
I. PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Sasaran Lokasi
II. METODOLOGI
A. Kerangka Pendekatan
B. Data dan Informasi Pokok
C. Metode Analisis dan Perumusan
D. Hasil yang Diinginkan
III. TIM PENYUSUN RENCANA PENGELOLAAN DAS TERPADU
(berdasarkan keterwakilan bidang keahlian dan atau wilayah
administrasi)
IV. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Tata Waktu
B. Biaya
2009, No.142
B.
Penyusunan Rencana Kerja
Fokus utama dalam menyusun rencana kerja adalah pembentukan Tim Kerja yang
akan bertangguang jawab melaksanakan Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Terpadu. Tim harus menggambarkan siapa yang bertanggung jawab, rencana tata
waktu pertemuan dan agenda pertemuan. Selain itu substansi rencana perlu
disampaikan sebagai gambaran mengenai data dan informasi yang diperlukan dalam
menyusun agenda-agenda proses yang diperlukan.
Luaran (output) dari proses ini adalah kesepakatan peran masing-masing dalam:
(1) menyediakan data dan informasi serta kajian-kajian yang diperlukan untuk
terwujudnya substansi Rencana yang terpadu,
(2) mengisi agenda-agenda proses selanjutnya seperti penyelenggara, tempat, dan
waktu.
Tim Penyusun Rencana Pengelolaan DAS Terpadu harus menggambarkan komposisi
keterwakilan berbagai disiplin ilmu, keterwakilan para pemangku kepentingan, dan
keterwakilan wilayah.
C.
Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rencana
Proses pelaksanaan perumusan substansi rencana makro ini mencakup isu dan
permasalahan, kerangka logis penyelesaian masalah yang meliputi perumusan tujuan
dan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan, implementasi kelembagaan, rencana
monitoring dan evaluasi.
- Isu dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan sumberdaya DAS (narasi dilengkapi dengan data dan informasi penunjang yang disajikan secara spasial).
- Kerangka logis penyelesaian masalah disusun secara partisipatif yang berisi : a) Tujuan dan indikator tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu dalam pengelolaan sumberdaya DAS; b) Sasaran dan indikator sasaran yang akan dicapai dalam periode tertentu dalam kurun waktu pencapaian tujuan pengelolaan DAS. (dilengkapi dengan data dan informasi kuantitatif yang mendukung pernyataan tujuan dan 2009, No.142 sasaran, serta rencana tata ruang yang akan diwujudkan dalam kurun waktu pencapaian tujuan).
- Rencana program-program dan kegiatan-kegiatan yang disajikan secara spatial, yaitu dikaitkan dengan lokasi (kabupaten/kota) dan periode waktu pelaksanaan.
- Rencana investasi dan pembiayaan Pengelolaan DAS, menjabarkan secara singkat skenario pembiayaan pengelolaan DAS, kebutuhan pembiayaan berdasarkan permintaan atau target pencapaian sesuai tujuan dan sasaran pengelolaan DAS, mekanisme pendanaan dan kemungkinan pembiayaan serta skala prioritas penanganan.
- Kebijakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
- Rencana implementasi kelembagaan.
- Rencana monitoring, dan evaluasi.
- Arahan-arahan sebagai rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti melalui program dan kegiatan. Sekurang-kurangnya rekomendasi tersebut memberi arahan terhadap pengembangan dan pembangunan sumberdaya lahan, vegetasi, air, dan manusia. Dalam setiap proses perumusan rencana disarankan agar melibatkan pakar/narasumber yang terkait dengan substansi perencanaan pengelolaan DAS terpadu misalnya mencakup pakar dalam bidang pengelolaan DAS, konservasi sumberdaya alam, hidrologi, pertanian, kehutanan, sosial ekonomi, dan kelembagaan. Para pakar tersebut bisa berasal dari instansi pemerintah, non pemerintah seperti LSM, perguruan tinggi ataupun dari masyarakat sendiri. Tenaga ahli inti sangat dibutuhkan dalam hal perumusan/penulisan rencana secara sistematis mungkin harus direkrut secara khusus sebagai konsultan.
2009, No.142
Secara garis besar proses penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu dapat diikuti pada Gambar 2. Gambar 2. Proses Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu 2009, No.142 V. PENYAJIAN NASKAH
A. Isi dan Penyajian
Setiap proses perlu dikomunikasikan kepada setiap elemen terkait dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu melalui perwakilan dalam forum. Hasil dari keseluruhan proses perlu disajikan dalam suatu dokumen utuh sebagai bahan untuk proses legalisasi dan instrumen penjabaran lebih lanjut. Format dan substansi luaran, serta hasil penyusunan rencana meliputi :
- Dokumen proses : memuat proses penyusunan dari sejak awal penyusunan sampai laporan tersusun;
- Buku I : sebagai buku utama memuat rencana dan informasi terkait lainnya seperti metodologi, proses perencanaan, kondisi dan karakteristik alami DAS, identifikasi masalah, rencana, strategi implementasi, monitoring dan evaluasi serta kelembagaan dan ringkasan eksekutif;
- Buku II : memuat data dan informasi pendukung tentang biofisik dan sosek daerah yang direncanakan;
- Buku III : memuat peta arahan implementasi program dan kegiatan serta peta- peta tematik yang diperlukan dengan skala 1 : 50.000 s.d 1 : 250.000 (antara lain: Peta Hidrologi, Iklim, Geologi dan Tanah, Penggunaan Lahan, Topografi). Sebagai contoh isi dari Dokumen Rencana disajikan dalam Format 2.
Format 2. Contoh Isi Dokumen Rencana
Buku I
: Rencana Umum Pengelolaan DAS
Buku II
: Lampiran Data
Buku III
: Lampiran Peta
Isi Buku I
Lembar Judul dan pengesahan Ringkasan Eksekutif
Kata Pengantar
Daftar isi 2009, No.142
Daftar Tabel
Daftar Gambar
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Sasaran Lokasi
II. Metoda Penyusunan Rencana
A. Kerangka Pendekatan Pengelolaan DAS
B. Tahapan Kegiatan Penyusunan Pengelolaan DAS
III. Kondisi dan Karakteristik DAS
A. Kondisi Biofisik
B. Kondisi Sosial Ekonomi
C. Integrasi Kegiatan Antar Sektor Dalam Pengelolaan DAS
IV. Analisis Dan Perumusan Masalah
A. Identifikasi Masalah
B. Kajian dan Analisis
C. Rumusan Permasalahan
V. Rencana dan Strategi Pengelolaan
A. Tujuan dan Sasaran
B. Strategi Pencapaian
C. Kebijakan, Program dan Kegiatan
D. Analisis Peran dan Kelembagaan
VI. Rencana Implementasi Program dan Kegiatan
A. Tahapan Pelaksanaan
B. Organisasi Pelaksana
C. Rencana investasi dan Pembiayaan
D. Mekanisme Pelaksanaan dan Pendanaan
VII. Pemantauan dan Evaluasi
A. Standar, Kriteria dan Indikator
B. Cara Pengukuran dan Penetapan Kriteria
C. Rekomendasi dan Revisi
D. Lembaga Monitoring dan Evaluasi
VIII. Rekomendasi
2009, No.142
Isi Buku II:
(Data-data yang menunjang Buku I, sebagian merupakan Tabulasi dari Informasi
Biofisik dan sosial ekonomi DAS).
Isi Buku III
- Peta Tanah DAS
- Peta Geologi DAS
- Peta Hidrogeologi DAS
- Peta Penutupan dan Pengggunaan Lahan DAS
- Peta Kelas Kemiringan Lahan
- Peta Tingkat Bahaya Erosi
- Peta Lahan Kritis
- Peta Kesesuaian Lahan
- Peta Jaringan Jalan
- Peta Iklim/Hujan DAS
- Peta Demografi
- Peta Rencana Tata Ruang DAS
- Peta rawan bencana
- Peta konservasi tanah dan air
- Peta Arahan atau rekomendasi yang terkait dengan pengelolaan lahan, air, vegetasi, dan pemukiman.
B. Legalisasi Rencana Memperhatikan amanah PP 38 Tahun 2007, maka legalisasi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan. Namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara dekonsentrasi, yaitu:
- Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang mencakup hanya satu kabupaten/kota dinilai oleh BAPPEDA kabupaten/kota dan disahkan oleh Bupati/Walikota yang bersangkutan.
- Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang mencakup lebih dari satu kabupaten/kota dinilai oleh BAPPEDA provinsi terkait dan disahkan oleh gubernur atau para bupati/walikota yang bersangkutan melalui surat keputusan bersama.
- Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang mencakup lintas provinsi dinilai oleh masing-masing BAPPEDA provinsi selanjutnya disahkan oleh para gubernur yang bersangkutan melalui keputusan bersama. Untuk penguatan aspek legal maka dokumen yang telah disahkan oleh Menteri atau gubernur dan bupati/walikota atas nama Menteri selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten/Kota untuk DAS yang mencakup satu Kabupaten/Kota. Dituangkan dalam Perda Provinsi untuk DAS yang mencakup satu provinsi dan untuk DAS lintas provinsi dituangkan dalam Perda masing-masing Provinsi. 2009, No.142 Secara prinsip, tujuan pokok penguatan aspek legal adalah sebagai berikut:
- Tersedianya kebijakan atau aspek legal yang menciptakan kondisi pemungkin (enabling condition) bagi pelaksanaan pengelolaan DAS terpadu. Dalam hal ini Peraturan Daerah merupakan bentuk aspek legal yang mungkin ditetapkan.
- Tersedianya kebijakan atau aspek legal yang secara jelas memposisikan rencana pengelolaan DAS terpadu dalam konteks pembangunan wilayah dan sektor terkait.
- Tersedianya kebijakan atau aspek legal yang secara jelas dapat dijadikan landasan kerja bagi institusi pengelolaan DAS terpadu.
- Tersedianya kebijakan atau aspek legal yang memungkinkan kerjasama pusat- daerah dan antar daerah pada tingkat pengelolaan DAS terpadu, termasuk pembagian pendanaan dan sumberdaya lainnya, melalui surat keputusan bersama para pengambil keputusan terkait. Pendekatan tematik pada tingkat program pengelolaan DAS terpadu dipandang lebih baik dalam menjembatani kepentingan, peran dan fungsi instansi/lembaga terkait.
- Tersedianya kebijakan yang memiliki aspek legal yang memberikan insentif/disinsentif yang memadai bagi para pelaku pembangunan di dalam wilayah DAS.
- Tersedianya kebijakan yang memiliki aspek legal yang memberikan ruang kelola yang jelas bagi masyarakat di dalam wilayah DAS. Rencana yang telah disepakati secara legal, selanjutnya menjadi tanggung jawab bupati/walikota atau gubernur untuk dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana operasional sektoral sesuai dengan peran dan kewenangan lembaga teknis implementasi yang disepakati dalam rencana. Lembaga yang bertugas untuk Monitoring dan Evaluasi bertanggungjawab untuk mensosialisasikan capaian indikator luaran dan hasil kepada instansi terkait. 2009, No.142 VI. PENUTUP
Rencana pengelolaan DAS terpadu yang dihasilkan masih bersifat makro namun
meletakkan landasan bagi terbangunnya kontrak sosial yang kokoh. Dalam
realitasnya, proses inisiasi akan menghasilkan dokumen rencana pengelolaan DAS
terpadu dan dokumen kesepakatan hasil berbagai proses yang telah dilaksanakan.
Apabila kesepakatan/luaran di atas dapat dicapai, pintu bagi penguatan kapasitas
dan pembagian peran masing-masing institusi/organisasi yang terlibat telah terbuka
dan dapat ditindaklanjuti dengan upaya mengoperasionalkan seluruh kesepakatan
melalui penataan hubungan kelembagaan yang lebih baik dan dapat dipertanggung-
gugatkan kepada publik, penguatan aspek legal dan implementasi di tingkat program
maupun kegiatan.
Paralel dengan penguatan aspek legal, perumusan program yang menjembatani
implementasi
rencana
pengelolaan
DAS
terpadu
dapat
dilakukan
dengan
mengembangkan kemitraan antar instansi/lembaga yang terkait dengan rencana
tertentu yang memiliki prioritas tinggi.
Pada tahap implementasi harus dilakukan pemantauan dan evaluasi keberhasilan
kegiatan/program sehingga dapat memberikan umpan balik untuk program/kegiatan
yang akan datang. Apabila budaya perencanaan program hingga evaluasi di atas
dapat dijalankan, pemantapan institusi pengelolaan DAS terpadu akan terjadi dengan
sendirinya. Setiap kelemahan dalam proses dapat ditelaah bersama dan digunakan
untuk menguatkan institusi tersebut.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
