PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI...
Pasal 7
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Terhadap usulan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (6), Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan terhadap perusahaan yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri dengan dilengkapi BAP hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Atas dasar usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Pemegang izin yang bersangkutan.
