Pasal 33
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi didasarkan atas laporan tertulis Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada pejabat pemberi izin mengenai adanya dugaan pelanggaran yang diancam sanksi pencabutan izin. (2) Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi izin membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan. (3) Pemeriksaan dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan atas pelanggaran : a. dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau b. dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri. (4) BAP Lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dijadikan dasar penerbitan Surat Peringatan.
