Pasal 2
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
Pejabat Pemberi Izin pemanfaatan hutan, yaitu :
- Menteri untuk : a. IUPK pada kawasan hutan lintas provinsi; b. IUPK pada areal IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam yang belum mencapai keseimbangan ekosistem; c. IUPJL pada kawasan hutan lintas provinsi; d. IUPJL pada areal IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam yang belum mencapai keseimbangan ekosistem; e. IUPHHK dalam hutan alam; f. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam; g. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman; h. IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman; i. IUPHHBK pada areal hutan alam lintas provinsi; j. IPHHK pada areal hutan lintas provinsi;
k. IUPHHK dalam hutan desa; l. IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan. 2. Gubernur untuk: a. IUPK pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya; b. IUPJL pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya; c. IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman; d. IUPHHBK pada areal hutan alam lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya; e. IPHHK pada areal hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya; f. IPHHBK pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya; g. IUPHHK dalam hutan desa, dalam hal mendapat pelimpahan dari Menteri; h. IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan, dalam hal mendapat pelimpahan dari Menteri. 3. Bupati atau Walikota untuk: a. IUPK pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya; b. IUPJL pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya; c. IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman; d. IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman; e. IUPHHBK pada areal hutan alam yang berada dalam wilayah kewenangannya; f. IPHHK pada areal hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya; g. IPHHBK pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman yang ada dalam wilayah kewenangannya.
