PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 31
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN RHL
(1) RTnRHL Kawasan Tahura yang dikelola oleh Kabupaten disahkan/ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (2) RTnRHL pada Kawasan Konservasi selain Tahura, disusun oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) sebagai pemangku kawasan serta disahkan oleh Direktur Jenderal PHKA atas nama Menteri Kehutanan.
