PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 28
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN RHL
(1) Kebutuhan biaya kegiatan lain-lain pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, antara lain untuk pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana penyuluhan, serta pendampingan masyarakat. (2) Alokasi kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada. (3) Kegiatan pendukung untuk kawasan konservasi, dapat disesuaikan dengan kebutuhan restorasi.
