PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 6
BAB 2 — JENIS SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Kendaraan roda 2 (dua) atau 3 (tiga) untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain untuk: a. keperluan pengamanan hutan menggunakan jenis trail dengan kapasitas ≥ 150 cc; b. keperluan penyuluhan kehutanan menggunakan jenis motor model solo, semi trail atau trail dengan kapasitas ≥ 125 cc; c. keperluan inspeksi hutan menggunakan jenis trail dengan kapasitas ≥ 150 cc; d. keperluan pengangkutan bibit atau benih tanaman hutan, pengangkutan satwa dan tumbuhan, karantina tumbuhan dan satwa, penelitian dan pengembangan, serta menggunakan kendaraan roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas ≥ 150 cc;
