PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya peraturan ini, maka: (1) Terhadap pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan yang sudah dilaksanakan tetap sah dan berlaku; (2) Mulai Januari tahun 2014 pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.
