PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan; b. Kendaraan roda 2 atau 3 untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan; dan c. Kendaraan kategori khusus, yaitu kendaraan bermotor baik beroda maupun menggunakan roda rantai mempunyai paling sedikit 2 sumbu roda.
