PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 22
BAB 2 — JENIS SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
(1) Alat penelitian dan pengembangan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf l, antara lain : a. Alat laboratorium; b. Alat penelitian bidang silvikultur; c. Alat penelitian bidang pemanenan hasil hutan; d. Alat penelitian bidang teknologi hasil hutan; e. Alat penelitian bidang konservasi sumber daya hutan; f. Alat penelitian bidang lingkungan dan perubahan iklim.
(2) Rincian lebih lanjut terhadap jenis peralatan bidang penelitian dan pengembangan kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
