PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 14
BAB 2 — JENIS SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
(1) Alat dokumentasi dan intelejen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d antara lain: a. alat perekam gambar dan atau suara; b. alat pengacak; (2) Alat perekam gambar dan atau suara sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) huruf a, meliputi: a. kamera; b. handy cam; c. perekam suara (tape recorder); d. hidden camera detector; dan e. hidden camera. (3) Alat pengacak sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) huruf b, meliputi: a. alat pengacak suara; dan b. alat pengacak signal.
