PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 10
BAB 2 — JENIS SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Jenis peralatan kehutanan terdiri atas: a. Senjata api dan amunisi; b. Alat komunikasi; c. Alat navigasi; d. Alat dokumentasi dan intelejen; e. Alat pemadam kebakaran; f. Alat pendakian; g. Alat selam; dan h. Alat penyelamatan; i. Alat pemanfaatan hutan; j. Alat penyuluhan kehutanan; k. Alat ukur dan pemetaan kawasan hutan; l. Alat penelitian bidang kehutanan;
m. Alat pengukur arus sungai; dan n. Alat penyimpan, pengujian, dan produksi benih atau bibit tanaman hutan.
