PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7A
Penggunaan jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan sebaliknya dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
